Anambas, JurnalTerkini.id.- Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mencanangkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) bidang tanah di Desa Tiangau Kecamatan Siantan Selatan, Jumat (03/02/2023).
Pencanangan pemasangan tanda batas bidang tanah melalui Program Gemapatas, merupakan agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Wan Zuhendra mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif memanfaatkan orogram tersebut.
“Untuk itu bapak dan ibu yang tanahnya, lahan, kebun yang belum bersertifikat untuk memastikan kepemilikan tanah lahan yang kita miliki, yaitu dengan cara memasang batas tanah/patok tanah,” ujarnya.
Untuk ketentuan pemasangan tanda batas, Wan Zuhendra mengatakan ada beberapa hal yaitu, pertama; penetapan pemasangan tanda batas/patok bidang tanah sudah harus ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan tetangga.
Kedua; patok tanah sebagai tanda batas sekurang-kurangnya panjangnya 50 cm (30 cm dimasukkan kedalam tanah dan 20 cm berada di permukaan tanah
Ketiga; untuk patok bisa terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon atau kayu, setidaknya patok tanda itu kuat agar kokoh agar tidak mudah tercabut atau hilang.





