“Jika proses ini sudah dilakukan maka akan memudahkan petugas Kantor Pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah yang bapak ibu miliki sebagai pemohon. Dengan tanah kebun yang bersertifikat ini akan menghindarkan kita akan adanya tanah atau ahan kebun dapat dengan mudah diakui orang lain,” ujarnya.
Sebagai Informasi, untuk proses serta tahapan-tahapan dalam pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL), pendaftaran sertifikat tanah sebagai referensi camat dan kepala desa bisa membaca dan mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Kemudian, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pencanangan program ini turut dihadiri Camat Siantan Selatan, Kepala Desa Tiangau, Babinsa, Bhabinkamtibnas dan tokoh masyarakat Desa Tiangau. (Agus)





