Dari total pemilih sebanyak 164.578, lanjut dia, 15 persen di antaranya adalah pemilih pemula.
Karimun (Jurnal) – Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 164.578 orang, berkurang 1.758 orang dibandingkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 162.820 orang.
“Jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 164.578 orang, berkurang sebanyak 1.758 orang jika dibandingkan dengan DPS Hasil Perbaikan,” kata Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Karimun Ahmad Sulton usai rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2014 di Hotel Aston Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Ahmad Sulton menjelaskan, pengurangan jumlah pemilih tersebut karena beberapa penyebab, di antaranya pemilih tercatat ganda, pemilih pindah ke daerah lain dan meninggal dunia.
Ia memerinci, DPT untuk Kecamatan Karimun sebanyak 33.561 orang, Meral 28.487 orang, Tebing 17.378 orang, Meral Barat 8.387 orang, Kundur 19.543 orang, Kundur Barat 12.995 orang dan Kundur Utara 8.954 orang.
Kemudian, DPT untuk Kecamatan Moro sebanyak 13.376 orang, Durai 4.585 orang, Buru, 7.667, Ungar 4.454 orang dan Kecamatan Belat sebanyak 5.191 orang.
Dari total pemilih sebanyak 164.578, lanjut dia, 15 persen di antaranya adalah pemilih pemula.
“Pemilih pemula tersebar hampir merata di semua kecamatan, namun yang terbanyak berada di Kecamatan Karimun,” katanya.
Meski DPT sudah ditetapkan, pendaftaran pemilih menurut dia tetap dilakukan hingga H-14 Pemilu, yang mana pemilih yang mendaftar dicatat dalam daftar pemilih tambahan serta daftar pemilih khusus.
Daftar pemilih tambahan, jelas dia, memuat data pemilih yang tercatat di daerah lain namun menggunakan hak pilihnya di Karimun dengan ketentuan mengantongi surat keterangan pindah memilih atau mengisi form A5 dari TPS tempat ia menggunakan hak suara.
Pemilih yang dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, ujar Ahmad Sulton, adalah pemilih yang pindah ke Karimun karena tugas, termasuk juga jurnalis dari daerah lain yang melakukan tugas peliputan di Karimun.
Sedangkan daftar pemilih khusus, lanjut dia, ditujukan untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, baik memiliki identitas ataupun tidak.
“Daftar pemilih khusus ini ditetapkan oleh KPU provinsi dan dihitung secara berkala,” ucapnya. (rus)





