Laboratorium SMAN 1 Palmatak Disatroni Maling, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti memberikan keterangan terkait kasus pencurian di laboratorium SMAN 1 Palmatak, Kamis (12/1/2023). (JurnalTerkini.id/Agus Suradi)
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti memberikan keterangan terkait kasus pencurian di laboratorium SMAN 1 Palmatak, Kamis (12/1/2023). (JurnalTerkini.id/Agus Suradi)

Anambas, JurnalTerkini.id – Polres Kepulauan Anambas dalam konferensi pers di Mapolres Anambas, Kamis (12/1/2023) menyampaikan bahwa kasus pencurian di SMAN 1 Palmatak melibatkan dua orang, satu di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti dalam kesempatan itu, mengatakan keduanya masing-masing DM (26) dan AS (14) yang masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian di ruang laboratorium SMAN 1 Palmatak, Jl M Yusuf No 88, Desa Tebang, Kecamatan Palmatak pada Sabtu (24/12/2023) sore dan Minggu (25/12/2022 dinihari.

“Saudara DM kita tetapkan sebagai tersangka. Dia ini mengajak AS yang masih di bawah umur dan masih dalam bimbingan orang tua. Karena masih di bawah umur, AS tidak kita tetapkan sebagai tersangka sehingga kita kembalikan kepada keluarganya,” jelas Kapolres.

Tersangka DM, awalnya mengajak AS untuk mengikutinya melakukan pencurian di ruan laboratorium SMAN 1 Palmatak, dan menggondol barang-barang antara lain satu unit drone milik merek DJI Mini 3 pro warna abu abu, satu unit Galaxy tap A, satu unit Tap model SM-T295 warna hitam, satu unit digital multimeter CD, satu unit kamera merek Kodak warna silver, satu unit speaker model A 8 warna hitam, satu gulungan kabel listrik warna biru ukuran 2,5 kg dan satu set lampu panel tenaga surya.

Turut pula diamankan satu buah kunci pas ukuran 24 dan satu unit obeng pipih warna merah.

Tersangka DM disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp900.

“Tersangka ini ternyata pernah bekerja melakukan pemasangan instalasi listrik di sekolah itu.Sehingga dia tahu ada barang-barang berharga di sana,” ucap Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti. (Agus)

Total Views: 232

Pos terkait