Sebuah Kelompok Desak MK Lakukan Uji Materi terhadap Peraturan Darurat Jokowi

Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (VOA/Fathiyah)

Sebuah kelompok, Kamis (5/1), meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi terhadap peraturan darurat yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo baru-baru ini tentang penciptaan lapangan kerja, dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap keputusan pengadilan sebelumnya.

Presiden mengeluarkan peraturan darurat itu pada 30 Desember untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja 2020, dengan alasan ketidakpastian ekonomi global dan potensi krisis ekonomi global tahun ini mendorong pihak berwenang untuk bergerak cepat dalam menarik para investor.

Bacaan Lainnya

Undang-undang Cipta Kerja merevisi lebih dari 70 undang-undang lainnya dan dipuji oleh para investor asing karena merampingkan aturan bisnis di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu. Tetapi, undang-undang itu mengundang kontroversi karena dipandang melanggar hak-hak buruh dan mengikis perlindungan lingkungan.

Undang-undang tersebut telah dinyatakan inkonstitusional oleh pengadilan pada akhir tahun 2021, karena konsultasi publik yang tidak memadai. Pengadilan memutuskan bahwa parlemen harus menyelesaikan proses debat baru terkait undang-undang itu dalam waktu dua tahun.

Total Views: 470

Pos terkait