Peraturan darurat yang dikeluarkan Jokowi dikecam sejumlah ahli hukum, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yang mengatakan bahwa tidak ada situasi darurat yang memungkinkan presiden mengambil langkah tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kepada Reuters bahwa pemerintah siap menanggapi permohonan uji materi peraturan darurat itu di pengadilan.
Para pemohon termasuk sejumlah mahasiswa, seorang pengacara dan kelompok pendukung tenaga kerja Migrant CARE. “Ini adalah bentuk ketidaktaatan terhadap konstitusi oleh presiden,” kata pengacara pemohon petisi Viktor Santoso Tandiasa kepada Reuters.
“Ini menjadi preseden yang sangat berbahaya jika setiap lembaga negara tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Siti Badriyah dari Migrant CARE mengatakan kepada Reuters: “Kami meminta pengadilan untuk mencabut peraturan itu.”
Juru bicara pengadilan mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan uji materi itu, yang akan ditinjau sebelum sidang dijadwalkan. [voa]






