SMRC: 76,6 Persen Responden Puas dengan Kinerja Jokowi, tapi Rasional Soal Perpanjangan Masa Jabatan

Seorang pria duduk di dekat spanduk Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019. (Foto: AP)

Dampak pada Sistem Demokrasi, Pemilu dan Potensi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Meski baru menginjak tahun baru 2023, tetapi aroma tahun politik sudah sangat kencang. Terlebih setelah Komisi Pemilihan Umum KPU menetapkan partai politik yang berhak bertarung di Pemilu 2024.

Saiful mengatakan ia kaget dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang mengajak untuk berpikir kembali tentang Pemilu 2024 dengan dalih kinerja Presiden Jokowi dinilai bagus oleh publik. Bambang Soesatyo dan La Nyalla memberi alternatif untuk menangguhkan pemilu ke tahun 2027, atau tetap menyelenggarakan pemilu pada tahun 2024 dengan memberi kesempatan Jokowi bertarung untuk ketiga kalinya.

Bacaan Lainnya

Mengingat posisi Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR yang berwenang mengubah Undang-Undang Dasar, pandangannya itu perlu dibahas. Sementara pandangan La Naylla menurutnya tidak mencerminkan aspirasi publik.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Jakarta itu mengatakan survei SMRC pada bulan Mei dan September 2021, juga pada Maret dan Oktober 2022, menunjukkan mayoritas publik ingin mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden hanya dua kali, dan masing-masing selama lima tahun. Dalam empat kali survei tersebut, rata-rata 77% publik ingin aturan itu dipertahankan. Hanya 13% responden yang ingin mengubahnya.

Pos terkait