KPU Tetapkan Partai Ummat jadi Peserta Pemilu 2024

KPU RI meluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (14/2). (Foto: Courtesy/Humas KPU)

Hasyim menambahkan lembaganya memutuskan partai besutan Amien Rais itu memperoleh nomor urut 24. Dia menegaskan keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 30 Desember 2022.

Sebelum pembacaan keputusan KPU tersebut, anggota KPU Idham Holik menjelaskan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota. Syarat minimal di provinsi ini adalah 17 kabupaten kabupaten/kota. Di Provinsi Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota. Syarat minimal di provinsi ini adalah 11 kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan partainya bersyukur karena akhirnya lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Ummat juga berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah bertindak bijaksana dan proporsional dalam menangani persoalan yang sebelumnya dialami oleh partai tersebut.

“Mari kita bersama selaku peserta, penyelenggara dan pengawas, In syaa Allah kita menciptakan Pemilu 2024 yang berasaskan enam tersebut…luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Pemilu yang melahirkan demokrasi menjadi tegaknya keadilan multidimensional sekaligus menjadi awal bagi akhirnya kezaliman di negeri ini,” ujar Ridho dalam sambutannya setelah pembacaan keputusan KPU.

Ia menyerukan semua partai politik untuk membangun politik yang adil, bermartabat serta siap dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Dia meminta semua partai untuk melupakan kepentingan pribadi atau kelompok dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Ridho meminta kepada semua pihak untuk mengesampingkan perbedaan yang mengarah pada perpecahan dan mengusahakan persatuan. Dia menekankan Partai Ummat siap bekerjasama dengan semua pihak yang ingin melihat keadilan tegak di Indonesia.

Dengan keputusan KPU terbaru tersebut, maka partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 telah mencapai 24.

Total Views: 460

Pos terkait