Jakarta, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (30/12/2022), menetapkan Partai Ummat lolos verifikasi faktual sehingga bisa bertarung dalam Pemilu 2024. Sebelumnya, KPU dalam rapat pleno pada 14 Desember menyatakan partai tersebut dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pesta demokrasi 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan rapat pleno perbaikan hasil verifikasi faktual Partai Ummat di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keputusan itu keluar pada 20 Desember karena Partai Ummat melaporkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan dalam proses verifikasi faktual.
Setelah menandatangani berita acara, Hasyim mengumumkan penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum 2024.
“Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024. Kedua, menetapkan perubahan partai politik peserta pemiihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” kata Hasyim.
“Ketiga, perubahan sebagaimana dalam diktum kedua, yakni menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemiihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, sehingga partai politik peserta pemiihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 menjadi 18 partai politik,” lanjutnya.





