Siapapun orangnya, kata dia, bisa melaporkan adanya pelanggaran pemilu, namun tentunya disertai dengan identitas yang jelas dan bukti yang konkrit sebagai bukti awal bagi jajarannya untuk melakukan penindakan.
“Secara umum, seluruh upaya masyarakat untuk memantau pemilu kami kategorikan partisipatif masyarakat. Tetapi lebih dari itu wadah-wadah yang ada kan sangat strategis sehingga akan kita ajak bekerja sama. Kita bisa duduk bersama untuk transfer informasi atau bertukar pikiran bagaimana teknik-tekni memantau pemilu,” tuturnya didampingi komisioner Bawaslu Karimun Muhammad Fadli dan Tiuridah Silitonga.
Tidak hanya wadah-wadah dan komunitas sosial, Bawaslu Karimun juga meminta media turut berperan aktif dalam pengawasan partisipatif pemilu.
Ke depan, kata Nurhidayat, Bawaslu Karimun akan membangun kerja sama yang konkrit dengan media ketimbang hanya menggelar kegiatan seremonial.
“Media bisa menjadi garda terdepan dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif ini,” kata Nurhidayat. (rdi)





