Karimun,JurnalTerkini.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun mengusulkan belasan warga binaan untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan khusus Hari Raya Natal 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Karimun Yogi Suhara, Selasa (20/12/2022).
Karutan mengatakan, remisi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dengan besaran diberikan mulai 15 hari hingga 1 bulan.
Kemudian, minimal telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
“Untuk remisi Natal 2022, Rutan Karimun mengusulkan sebanyak 12 orang warga binaan kepada Kemenkumham,” kata Karutan Yogi.






