Belasan Warga Binaan Rutan Karimun Diusulkan Terima Remisi Natal

AIIB Siap Megaproyek Jembatan Batam-Bintan Batam, JurnalTerkini.id - Bank Investasi Infrastruktur Asia atau Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) menyatakan kesiapan membiayai megaproyek, Jembatan Batam-Bintan (Babin) senilai Rp4,5 triliun. Keseriusan AIIB ini terungkap rapat pembahasan bersama Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi Kepri, di Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga lantai 5, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang ikut dalam rapat itu meyakini proyek ini segera dibangun. Jembatan Batam Bintan adalah proyek yang ditunggu-tunggu masyarakat Kepri. “Kami senang Pemerintah Pusat sangat konsen dan serius mewujudkan proyek ini,” kata Ansar. Terkait dengan pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai tapak jembatan, Ansar mengatakan akan selesai di awal tahun 2023. President and Chief Administration Officer AIIB, Luky Eko Wuryanto mengatakan pembangunan jembatan Batam-Bintan adalah kegiatan yang dianggap penting karena diyakini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca pandemi covid-19. “Jembatan ini kami anggap sangat penting. Karena menyangkut pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. (Pertemuan ini) semoga bisa menghasilkan sesuatu yang nyata di tahun depan,” ucapnya. Luky juga berharap segala persyaratan pembangunan proyek ini ini bisa dilaksanakan dengan lancar. Pertemuan ini dihadiri juga Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Miftahul Munir, Direktur Jalan Bebas Hambatan Budi Hariawan Semiharjo, Direktur Pembangunan Jembatan Yudha Handita Pandjiriawan dan Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Nyoman Suaryana. Hadir pula Asisten II Setprov Kepri Luki Zaiman Prawira, Bupati Bintan Robi Kurniawan, Kadis PUPR Abu Bakar, Kepala BPKAD Venni Meitaria Detiawati, Kadiskominfo Kepri Hasan dan Kepala Biro Administrasi Pimpina Dodi Sepka. Sumber: siberindo.co
Rutan Karimun (JurnalTerkini.id/yogi)

Karutan menyebut besaran remisi yang diusulkan bervariasi, dimana sembilan orang diajukan mendapatkan remisi selama 1 bulan dan tiga orang selama 15 hari.

“Sebanyak 5 dari kasus narkotika, 4 kasus pencurian dan 3 kasus perlindungan anak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Yogi menjelaskan bahwa, pemberian remisi khusus merupakan hak bagi warga binaan sebagai warga negara.

“Selain itu remisi yang diberikan juga sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di rutan,” jelasnya. (yra)

Total Views: 348

Pos terkait