Selain itu, menurutnya, menjelang tahun politik, panglima TNI baru ini juga memastikan bahwa personelnya tidak terlibat dalam politik praktis.
“Panglima TNI juga harus melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang aktif dan menduduki jabatan sipil. Dalam beberapa data, termasuk Ombudsman, terjadi pelanggaran terkait penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil. Itu melanggar UU TNI,” tuturnya.
Al-Araf juga mengatakan, Yudo juga harus mengevaluasi semua MoU TNI dengan berbagai instansi sipil yang selama ini dilakukan dengan dalih tugas selain perang. Ia melihat ada 30 lebih MoU TNI dengan instansi sipil dan swasta yang melanggar UU TNI. Mengacu pada UU TNI, katanya, tugas selain perang dapat dilakukan jika ada keputusan Presiden dengan pertimbangan dari DPR, bukan melalui MoU.
Ia juga mengatakan, panglima TNI juga harus mendukung agenda reformasi dan transformasi TNI yang meliputi reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando terotorial, modernisasi alutsista secara transparan, akuntabel dan meningkatkan kesejahteraan prajurit.
Panglima TNI yang baru ini, kata Al-Araf, juga harus bisa mempertahankan komitmen terhadap penghormatan HAM sehingga prajurit yang melanggar UU dapat dibawa ke pengadilan yang independen. (VOA)
Jurnalis : Ghita Intan
Jaringan: VOA





