Kritik KUHP Baru, Pemerintah Panggil Pejabat PBB

Aktivis melakukan demonstrasi menentang pengesahkan KUHP di luar gedung parlemen di Jakarta. (Foto: AFP/Adek Berry)
Aktivis melakukan demonstrasi menentang pengesahkan KUHP di luar gedung parlemen di Jakarta. (Foto: AFP/Adek Berry)

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan menghabiskan tiga tahun ke depan untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman nasional itu.

I Wayan Koster, Gubernur Bali, dalam sebuah pernyataan pada Minggu (11/12), mengatakan bahwa pelanggaran terhadap pasal hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama antara pasangan yang belum menikah hanya dapat diproses pengadilan jika ada pengaduan dari orang tua, pasangan. atau anak.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Provinsi Bali akan memastikan “tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in di setiap akomodasi pariwisata, seperti hotel, vila, apartemen, wisma, penginapan, dan spa,” kata Wayan.

Namun, KUHP baru itu “benar-benar kontraproduktif” pada saat ekonomi dan pariwisata mulai pulih dari pandemi, kata Maulana Yusran, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pekan lalu.

Andreas Harsono, seorang peneliti senior Human Rights Watch di Indonesia, mengatakan pekan lalu bahwa KUHP baru tersebut “berisi ketentuan-ketentuan yang menindas dan tidak jelas yang membuka peluang bagi pelanggaran privasi dan penegakan hukum selektif yang memungkinkan polisi meminta suap, anggota parlemen melecehkan lawan politik, dan pejabat memenjarakan blogger biasa.” [voaindonesia]

Total Views: 456

Pos terkait