Jakarta, JurnalTerkini.id – Pemerintah memanggil seorang pejabat PBB, Senin (12/12), setelah badan dunia tersebut menyatakan keprihatinannya atas ancaman terhadap kebebasan sipil yang ditimbulkan versi revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diratifikasi, kata Kementerian Luar Negeri.
DPR pada pekan lalu menyetujui KUHP baru itu yang di antaranya berisi pasal-pasal kontroversial, seperti melarang hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama antara pasangan yang belum menikah.
Para pejabat mengatakan KUHP baru itu bertujuan untuk menegakkan “nilai-nilai Indonesia” di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia itu.
PBB mengatakan KUHP baru itu dapat mengakibatkan erosi kebebasan pers, privasi, dan HAM di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu.
Teuku Faizasyah, juru bicara Kementerian Luar Negeri, mengatakan kementeriannya memanggil koordinator residen PBB di Jakarta atas komentar tersebut, dengan mengatakan bahwa organisasi tersebut seharusnya berkonsultasi dengan pemerintah sebelum mengungkapkan keraguannya.
“Seharusnya mereka berkonsultasi terlebih dahulu, sama seperti perwakilan-perwakilan internasional lainnya. Kami berharap mereka tidak terburu-buru menyampaikan pandangan, atau ketika tidak ada informasi yang memadai,” katanya.
Pejabat PBB, Valerie Julliand, tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Pemerintah telah bergegas menepis kekhawatiran yang diungkapkan oleh asosiasi-asosiasi pariwisata terkait KUHP baru itu, terutama tentang hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama, yang dapat membuat banyak wisatawan asing enggan berkunjung.
Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Kehakiman dan HAM, mengatakan kepada wartawan, Senin (12/12), bahwa KUHP baru tersebut “tidak mengganggu” kepentingan investor atau turis asing selama pihak berwenang mematuhi pedoman nasional.





