Jakarta, JurnalTerkini.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid prihatin dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU oleh DPR RI pada 6 Desember lalu.
Arsjad menilai beberapa isi pasal dalam UU tersebut memiliki dampak negatif terhadap iklim investasi dalam dunia usaha, di mana salah satunya adalah adanya potensi kriminalisasi investor. Arsjad pun menyoroti dari segi tindak pidana bagi korporasi.
“Dalam RKUHP yang baru disahkan ini, yang dapat dikenakan pidana korporasi tidak saja UOB (Ultimate Beneficial Owner), tetapi juga korporasi sebagai ‘penerima manfaat atau pemberi manfaat’ hasil tindak pidana,” ujar Arsjad dalam pesan tertulis kepada VOA.
“Dalam hal ini, frasa ‘penerima maupun pemberi manfaat’ justru menimbulkan tafsir yang luas. Salah satu tafsirnya berpotensi untuk ikut mengkriminalisasi para investor jika terjadi tindak pidana yang dilakukan oknum korporasi di tingkat lapangan,” lanjutnya.
Arsjad menjelaskan, dengan kondisi penegakan hukum yang dinilainya masih belum setara, serta masih banyaknya aturan yang tumpang tindih di Indonesia, maka aturan pidana bagi korporasi tersebut malah akan menambah faktor ketidakpastian berusaha di Tanah Air.
Risiko ketidakpastian tersebut, ujarnya akan menyebabkan rendahnya minat investor, baik itu investor domestik maupun investor asing untuk dapat berinvestasi di Indonesia.
“Selain itu, terdapat juga dampak lanjutan dari pemidanaan korporasi ini seperti menurunnya persepsi kreditur pada konteks pemberian pinjaman, persepsi konsumen, maupun persepsi publik pada perusahaan secara umum,” tambahnya.






