Ilegal Fishing, Kejari Karimun dan Cabjari Moro Tenggelamkan Satu Kapal Asing

Kapal asing sebelum dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Kepri Coral Batam

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karimun.

Menurutnya, berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan ini juga menjadi bentuk suatu ketegasan dari aparat penegak hukum khususnya Jaksa yang berada di daerah perairan di Republik Indonesia kepada kapal asing yang melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia,” kata Firdaus.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalas IA Tanjungpinang, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Kepala Pangkalan BAKAMLA Batam, Dirpolairud Polda Kepri, Danposal Pulau Abang, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Kepala KSOP Sekupang Batam, Kapolsek Galang, Kepala Syahbandar Perikanan Batam, Lurah Pulau Abang.

Untuk diketahui kegiatan eksekusi ini adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (yra)

Total Views: 782

Pos terkait