Ilegal Fishing, Kejari Karimun dan Cabjari Moro Tenggelamkan Satu Kapal Asing

Kapal asing sebelum dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Kepri Coral Batam

Karimun,JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan Cabang Kejari (Cabjari) Karimun di Moro menggelar pemusnahan barang bukti berupa 1 unit kapal ikan asing di Pulau Pengalap Kepri Coral, Galang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/11/2022).

Bacaan Lainnya

Eksekusi terhadap kapal asing yakni KM. KG 9536 TS beserta perlengkapannya ini dipimpin oleh Kepala Kejari Karimun Firdaus dan didampingi Kepala Cabjari Karimun di Moro Haryo Nugroho.

Pemusnahan barang bukti itu diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 677 K/Pid.Sus/2019 tanggal 08 Juli 2019 (relaas diterima pada tanggal 26 Oktober 2021) Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 247/PID.SUS/2018/PT PBR tanggal 27 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Perikanan pada Negeri Tanjungpinang No. 11/PID.Sus-PRK/2018/PT Tpg tanggal 05 Juli 2018.

Putusan tersebut diketahui telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) An. DAO MARA Jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Nomor : Print- 30/L.10.12.9/Euh.3/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang amarnya memutuskan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Total Views: 783

Pos terkait