Lagi, Izin Produksi Dua Perusahaan Obat Ditangguhkan

Karyawan menunggu pelanggan di loket yang menampilkan pemberitahuan penghentian sementara penjualan sirup obat di apotek di Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022. (AP/Tatan Syuflana)
Karyawan menunggu pelanggan di loket yang menampilkan pemberitahuan penghentian sementara penjualan sirup obat di apotek di Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022. (AP/Tatan Syuflana)

Jakarta, JurnalTerkini.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menangguhkan izin produksi perusahaan obat lokal yang memproduksi obat-obatan jenis sirup di tengah penyelidikan aparat berwenang terhadap kematian 200 anak karena gagal ginjal akut (GGA).

Pemerintah untuk sementara melarang penjualan beberapa obat sirop sejak Oktober setelah mengidentifikasi adanya beberapa produk yang mengandung kadar tinggi etilen glikol dan dietilen glikol yang mungkin menyebabkan penyakit tersebut.

Bacaan Lainnya

Kedua bahan tersebut umumnya digunakan untuk produk antibeku, minyak rem dan aplikasi industri lainnya tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif yang lebih murah di beberapa produk farmasi untuk gliserin, pelarut atau zat pengental dalam banyak sirop obat batuk. Sayangnya bahan itu dalam kadar tertentu bisa menjadi racun dan menyebabkan gagal ginjal akut.

Penny K. Lukito, Kepala BPOM, mengatakan kepada wartawan bahwa kedua perusahaan itu, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma menggunakan etilen glikol dan dietilen glikol dalam kadar tinggi untuk produk-produk mereka.

Total Views: 268

Pos terkait