Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Seksi dan Teknologi Keimigrasian, saat ini untuk pengurusan paspor semakin diberikan kemudahan dengan adanya inovasi Mobile Paspor atau M- Paspor.
Melalui layanan itu, masyarakat mendapatkan kepastian layanan, diantaranya jaminan mendapatkan antrean untuk layanan pengajuan paspor serta kepastian mendapatkan pelayanan dihari kedatangan.
“Layanan yang diberikan semakin mudah dengan aplikasi M- Paspor, dan layanan semakin sederhana tidak dipersulit,” jelas Sophian.
Selain seputar pelayanan, pemaparan juga diberikan terkait penegakan hukum keimigrasian. Dimana, Imigrasi, khususnya bidang Intelejen, Penindakan Keimigrasian memiliki tugas pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Untuk WNA, kami bisa mengawasi keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia. Sementara WNI, pengawasan kita pada pengajuan pembuatan paspor, kedatangan dan keberangkatan mereka,” katanya. (YRA)





