Gandeng Insan Pers, Imigrasi Karimun Sosialisasikan Pelayanan Keimigrasian

Sophian mengatakan, masyarakat diharapkan dapat memahami dengan jelas tugas dan fungsi Keimigrasian, khususnya mengenai pelayanan dan penegakan hukum melalui publikasi insan pers.

“Dengan pemahaman ini, tentu masyarakat bisa mengetahui dengan jelas tugas kami seperti apa. Seperti halnya, terhadap pelayanan dan juga penegakan hukum,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparan narasumber, dijelaskan Keimigrasian memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas terhadap keluar dan masuk orang di wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun diketahui memiliki 12 wilayah kerja yang tersebar di seluruh Kecamatan. Adapun pelayanan- pelayanan yang diberikan salah satunya yakni terkait penerbitan Paspor RI, Izin Tinggal WNA dan Pemeriksaan keluar masuk orang di pintu masuk Indonesia.

Total Views: 566

Pos terkait