Selain belum memiliki kode wilayah, penamaan KTP sesuai nama dua kecamatan pemekaran itu tentu didahului dengan sinkronisasi berdasarkan pengembangan desa atau kelurahan, kemudian pengembangan RT dan RW.
“Harus dipastikan dulu, alamatnya harus benar-benar sinkron, baik untuk KTP maupun KK. Jangan sampai sudah tercetak alamatnya mengalami perubahan karena pemekaran desa atau kelurahan, maupun RT dan RW,” ujar Tahar.
Dia memperkirakan jumlah pemegang KTP di Kecamatan Sugie maupun Selat Gelam mencapai 16.000 jiwa, semuanya masih menggunakan nama kecamatan induk, yakni Kecamatan Moro dan Karimun. (rdi)





