Dua Kecamatan di Karimun Belum Dapat KTP Sendiri, Ini Alasannya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Muhammad Tahar. (Jurnalterkini/Dokumen)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Muhammad Tahar. (Jurnalterkini/Dokumen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Dua kecamatan pemekaran di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yakni Kecamatan Sugie dan Selat Gelam belum berdiri sendiri.

Akan tetapi masih mengacu pada kecamatan induk. Dimana Kecamatan Sugie masih mengacu kepada Kecamatan Moro, sementara itu untuk Kecamatan Selat Gelam masih mengacu kepada Kecamatan Karimun.

Bacaan Lainnya

“Terkait penambahan dua kecamatan, Disdukcapil belum dapat menerbitkan KTP baru sesuai nama kecamatan itu, berhubung dengan nomor kode wilayahnya belum ada,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karimun Muhammad Tahar di Tanjung Balai Karimun, Selasa pekan ini, (20/9/2022).

Muhammad Tahar menjelaskan, kode wilayah bukan urusan Disdukcapil, tapi Bagian Tata Pemerintahan. “Yang menetapkan kode wilayah Pemerintah Pusat, pengurusannya di Tata Pemerintahan, bukan di kita,” ucapnya.

Total Views: 686

Pos terkait