Dia mencontohkan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019. Singkatnya tahapan kampanye ini membuka potensinya terjadinya pelanggaran atau tindak pidana pemilu.
“Sebab, para Caleg atau calon DPD akan kewalahan menjangkau kampanye di pulau-pulau. Bisa tidak terkejar dengan hanya 75 hari, ada potensi hal ini dapat menabrak aturan,” ujarnya.
Tantangan lain, kata dia, tentunya potensi terjadinya politik transaksional, politik uang dan pidana pemilu lainnya.
Untuk itu, dia berharap OKP dan ormas bersifat netral, berada di tengah-tengah dan tidak terjebak dalam zona abu-abu.
“Suksesnya Pemilu 2024 merupakan sukses kita semua. Ini adalah agenda demokrasi sebagai implementasi kedaulutan rakyat,” ujar Nurhidayat. (rdi)
Baca juga: Pemilu 2024 – Bawaslu bersama Ormas dan OKP di Karimun Deklarasi Pemilu Berintegritas





