Jon mengatakan, e-pas kecil merupakan bukti legalitas atau status hukum kapal dan untuk mengidentifikasi kepemilikan kapal nelayan dibawah 7 GT.
E-pas kecil juga bermanfaat bagi nelayan atau pemilik kapal sebagai persyaratan mendapat peminjaman dana dari bank serta mendapatkan program subsidi dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
Adanya e-pas kecil juga membuat nelayan atau pemilik kapal semakin dipermudah karena dilengkapi dengan QR Code berisi data atau dokumen lengkap kepemilikan kapal.
Pasalnya, nelayan atau pemilik kapal sebelumnya memiliki pas kecil dalam bentuk blanko atau selembar kertas yang dinilai rawan rusak saat dibawa melaut.
“Jadi e- pas kecil ini diterbitkan untuk mengganti pas kecil yang lama, mengingat fisik e-pas kecil jauh lebih bagus, efisien dan memudahkan nelayan atau pemilik kapal,” kata Jon Kenedi.
Jon menjelaskan bahwa, adanya e-pas kecil juga memudahkan proses identifikasi kapal karena bisa melalui scan melalui smartphone dengan QR barcode yang tertera pada kartu tersebut.
“Sehingga, hal ini dapat mencegah tindakan yang melanggar aturan seperti kepemilikan kapal ganda oleh nelayan atau pemilik kapal,” jelasnya.





