Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyampaikan, ketiga tuntutan yang telah disampaikan dalam demo tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihaknya bersama DPRD Karimun.
Ia mengatakan, tentang pembatalan UU Omnibus Law dan Cipta Kerja, pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Pusat untuk dapat mempercepat proses revisi.
“UU Omnibus Law dan Cipta Kerja sedang berproses, Mahkamah Agung telah menerima gugatan yang disampaikan buruh dan meminta agar pemerintah bisa segera merevisi dalam tempo 2 tahun. Kami ingin agar permasalahan ini dipercepat sehingga dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya buruh di Karimun,” kata Bupati.
Mengenai upah layak buruh, kata Rafiq, Pemerintah Daerah akan melibatkan seluruh stakeholder terkait dalam pembahasan UMK 2023 mendatang.
“Kami sudah menerima masukan- masukan terkait pembahasan UMK untuk Karimun, akan segera kami bahas bersama Dewan Pengupahan tentang kenaikan UMK 2023. Kami akan usahakan secepatnya meski batas akhir pada November,” katanya






