BATAM, JurnalTerkini.id – DPRD Kota Batam resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, dan tokoh pengurus LAM Kota Batam.
Benteng Budaya di Tengah Arus Modernisasi
Ketua Pansus Ranperda LAMKR, Muhammad Yunus, menegaskan bahwa Perda ini merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas Melayu di tengah heterogenitas Batam sebagai kota industri dan pariwisata internasional.
“Lembaga Adat Melayu kini tidak hanya menjadi simbol, tetapi institusi hukum yang menjaga marwah budaya dan memperkuat kohesi sosial di Batam,” ujar Yunus saat membacakan laporan Pansus.
Dalam penyusunannya, Pansus melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar kebudayaan Melayu Prof. Abdul Malik hingga melakukan studi banding ke Yogyakarta untuk memperkuat substansi hukum.
Poin Penting dalam Perda LAM Kota Batam
Perda yang terdiri dari 14 bab dan 46 pasal ini mengatur berbagai aspek krusial, di antaranya:
- Tugas dan Fungsi LAM: Sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah.
- Hari Jadi LAM Batam: Secara resmi ditetapkan pada tanggal 10 September.
- Pelestarian Adat: Pengaturan mengenai upacara adat, gelar adat, keprotokolan, hingga penggunaan busana Melayu.
- Pendanaan: Dasar hukum bagi pendanaan lembaga adat agar program pelestarian budaya dapat berjalan berkelanjutan.






