Kapolres Karimun juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sudah sesuai dengan surat keputusan Kejaksaan Negeri Karimun nomor SK-1653/L.10.12/Enz.1/08/2022 dan SK-1571/L.10.12/Enz.1/08/2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya, saat ini terhadap perkara pengungkapan narkotika jenis ganja itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun.
“Dalam pemeriksaan berkas oleh penyidik Kejari Karimun, kita masih menunggu P21 untuk kemudian melimpahkan tersangka,” jelasnya. (YRA)






