30 Kilogram Ganja Kering Dibakar Polisi

Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, memusnahkan barang bukti penindakan narkoba jenis ganja kering, Jumat (9/9/2022).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dan juga disaksikan oleh para tersangka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun pada Juli dan Agustus 2022 oleh tersangka MT dengan barang bukti sebanyak 612 gram ganja kering, dan Tersangka NR dengan barang bukti 30.000 gram ganja kering.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, barang bukti ganja kering diamankan oleh pihaknya dari kedua tersangka seberat 30.612 gram.

“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 30.412 gram, sisanya seberat 200 gram disisihkan untuk kepentingan Labfor dan bukti pengadilan,” jelasnya.

Total Views: 196

Pos terkait