Karimun,JurnalTerkini.id – Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Khususnya, memberikan pelayanan dalam kepengurusan paspor yang sesuai dengan fungsi keimigrasian atau prosedur yang berlaku.
Hal tersebut menyusul jumlah permohonan paspor yang terus meningkat sejak dibukanya pelayaran internasional pada 19 Mei 2022 lalu.
Bentuk komitmen Imigrasi itu juga berdasarkan dengan 4 fungsi keimigrasian, yakni Pelayanan Masyarakat, Penegakkan Hukum, Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat tentunya sudah menjadi tugas seluruh insan imigrasi. Kami bekerja setulus hati tanpa ada meminta timbal balik,” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Lutfi Selasa (16/8/2022).
Lutfi mengatakan, biaya pembuatan paspor saat ini adalah sebesar Rp 350.000. Nilai tersebut sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang biayanya masuk ke negara.
Sehingga, setiap masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor akan melakukan pembayaran via online.
“Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar secara online dan pemohon dapat memilih hari dan tanggal secara langsung dan juga cara pembayaran,” katanya.





