Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Obat Terlarang di Karimun

Tidak hanya itu, Kompol Badawi juga menyebutkan, pihaknya juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat obat terlarang. Diantaranya seperti wadah untuk mencampurkan bahan, kompor, sejumlah cairan kimia, alat pencetak pil dan komponen lainnya.

“Pembuatan obat terlarang ini telah berjalan cukup lama dan telah beredar ditengah masyarakat, sementara obat yang kita berhasil sita adalah pesanan dari Batam,” kata Wakapolres.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Karimun, mereka dijerat dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara. (YRA)

Total Views: 270

Pos terkait