Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Obat Terlarang di Karimun

Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil membongkar pabrik rumahan yang memproduksi obat terlarang.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut, setelah polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial RN, MI dan Ms di salah satu rumah di Kampung Baru, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau, pada 25 Juni 2022 lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa pil hasil olahan yang menyerupai bentuk pil ekstasi berwarna hijau gelap.

“Ketiga pelaku membuat obat terlarang di rumah, saat digeledah kita menemukan sejumlah obat yang siap diedarkan,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun, Jumat (22/7/2022).

Total Views: 268

Pos terkait