Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita 3 truk, 1,4 ton BBM solar subsidi beserta dua tangki besar plastik di gudang tersangka.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dikenai pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal 60 miliar. (YRA)
Total Views: 412






