Badawi menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah menggunakan ketiga truk pengangkut, untuk melansir BBM jenis solar subsidi dari SPBU Poros Karimun.

Selanjutnya, muatan BBM solar subsidi itu kemudian dibawa ke salah satu tempat penyimpanan untuk dijual.
“Tersangka menjual lagi BBM solar subsidi itu dengan estimasi keuntungan sekitar Rp60 ribu perjerigennya,” jelasnya.




