Pemadaman Listrik Bergilir, Komisi III DPRD Karimun Panggil PLN dan PLTU

Sementara itu, Manager PLN Tanjungbalai Karimun Hendrico memastikan akan segera menindaklanjuti keluhan pelanggan soal kompensasi ke PLN pusat.

Mengingat, lamanya pemadaman listrik bergilir di Karimun sudah melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN selama 10 jam perbulan.

Bacaan Lainnya

“Kami akan laporkan ke PLN pusat tentang kondisi kelistrikan Karimun yang saat ini tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang seharusnya,” kata Hendrico

Namun, Hendrico menegaskan bahwa PLN ULP Tanjungbalai Karimun hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan jumlah pelanggan yang akan menerima kompensasi ke PLN Pusat.

“PLN Karimun hanya melaporkan data jumlah pelanggan saja ke pusat. Adapun kompensasi yang diberikan berbentuk pemotongan besaran tagihan listrik melalui sistem dan akan keluar ke tagihan pada bulan berikutnya,” kata Hendrico.

Sehingga, terkait pemberian kompensasi berikut nilai besarannya tergantung PLN pusat dan pada dasarnya besaran kompensasi memang bervariasi tergantung daya pelanggan yang sesuai dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019.

“Diskon pembayaran ini tergantung daya masing-masing, karena pelanggan subsidi berbeda hitungannya begitu juga dengan yang besar juga beda hitungannya. Seperti token nanti akan keluar kompensasinya berupa tambahan kWh,” kata Hendrico.

Lebih lanjut, Hendrico menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan PLN Tanjungbalai Karimun atas pemadaman listrik yang terjadi.

Ia menegaskan bahwa baik PLN maupun PLTU terus berupaya untuk mengatasi persoalan kondisi kelistrikan di Karimun saat ini.

“Petugas terus bekerja melakukan perbaikan, kami menyampaikan permohonan maaf atas kerusakan mesin yang menyebabkan pemadaman listrik ini. Semoga perbaikan mesin bisa segera selesai dan kondisi listrik di Karimun normal kembali,” ucap Hendrico. (yra)

Aca juga: Buntut Pemadaman Listrik, Bupati Karimun Surati dan Segera Temui PLN Kepri dan Riau

Total Views: 369

Pos terkait