Ribuan KPM di Karimun Terima BLT Minyak Goreng dari Pemerintah

Irwandi mengatakan, penerima KPM yang hendak dicairkan bantuannya wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“KPM mendapatkan bantuan langsung tunai minyak goreng sebesar Rp100 ribu perbulan, dengan alokasinya untuk 3 bulan. Artinya, mereka mendapat total sebesar Rp300 ribu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengimbau kepada keluarga penerima manfaat untuk memanfaatkan kedua bantuan tersebut sebaik-baiknya.

“Manfaatkan bantuan yang bapak ibu terima pada hari ini sebaik-baiknya, gunakan sesuai kebutuhan dan tujuan disalurkannya bantuan ini. Seperti untuk membeli minyak goreng dan bahan pokok lainnya,” ucap Bupati.

Total Views: 564

Pos terkait