Jakarta, JurnalTerkini.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi penumpang yang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat terbang atau transportasi udara.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.
Surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dalam siaran pers, Senin (4/4/2022) menyampaikan antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara akan meningkat mengingat adanya tradisi mudik Lebaran.
Untuk itu, Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang diterbitkan tersebut, antara lain;
Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.






