Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Juga, melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan.
Selama pemberlakuan surat daran ini, kata Novie, penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilaksanakan 100%.
Selain itu, penetapan kapasitas terminal bandara juga ditetapkan 100% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai kondisi operasional masing-masing, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
Sumber: siberindo.co
Baca juga: Ketua Umum SMSI Pertanyakan Pemecatan Dokter Terawan dari Keanggotaan IDI






