Di Desa Palengaan Daya, Penerima BPNT Wajib Belanja Senilai 300 Ribu Melalui E-Warung

Jurnal Terkini – Pamekasan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari, Februari, Maret, sudah cair. Namun dalam penyalurannya masih ada yang belum sesuai dengan juknis dari Kementiran Sosial (Kemensos). Kamis, 3/3/22.

Dalam juknis Kementerian Sosial, BPNT tahun 2022 ini cair secara trwiulan sebanyak 600 ribu perkapita. Hal tersebut tanpa ada potongan, dan masyarakat berhak membeli sembako di warung  manapun.

Bacaan Lainnya

Hari ini, Kamis, 3/3/22, Pemerintah Desa Palengaan Daya mencairkan bantuan BPNT Tersebut kepada masyarakat. Namun dalam penyalurannya, masyarakat masih diminta untuk menyetorkan ke agen e-warung milik desa.

Salah satu penerima BPNT di Desa Palengaan Daya, menyebutkan bahwa bantuan BPNT yang diterimanya utuh 600 ribu, namun masih diminta untuk berbelanja di agen e-warung desa dan harus dihabiskan sebanyak 300 ribu.

Berdasarkan penelusuran wartawan jurnalterkini.id, Inisial (K) yang enggan disebut namanya, selaku penerima BPNT asal Palengaan Daya, menuturkan bahwa ia menerima bantuan senilai 600 ribu utuh, namun ia diminta untuk membelanjakan bantuan tersebut senilai 300 ribu di satu agen e-warung.

“Saya mendapatkan bantuan BPNT utuh 600 ribu, namun setelah sampai di rumah, saya diminta kembali ke warung desa disuruh menyetorkan uang 300 ribu, untuk membeli sembako. Dan saya diminta menghabiskan 300 ribu ditempat,” tutur K.

K juga menambahkan bahwa jika dirinya tidak mau belanja di agen e-warung desa tersebut, namanya akan dihapus dari daftar penerima BPNT.

“Awalnya saya tidak mau, namun ada kabar bahwa selanjutnya saya tidak akan mendapatkan BPNT (nama saya akan di blokir) akhirnya saya harus kembali. Tidak hanya itu saya disuruh tanda tangan (chek list) dan mencontreng nama saya, sebagai bukti sudah menyetorkan”

“Pembelianpun tidak sama, jika didusun londelem itu uang 300 lansung mendapatkan beras dan bahan pokok lainnya, namun jika di dusun Angsokah Timur A dan B cukup menyetorkan uang 300 ribu, dan sembako ucap agen akan datang pada hari sabtu. Tapi kita juga diminta chek list,” lanjutnya.

Sementara itu, Moh Rofiqi selaku mahasiswa asal Palengaan daya menjelaskan bahwa pembelian sembako tidak ada paksaan dan tidak ada aturan yang mengikat.

“Sejak tadi pagi ramai penyaluran BPNT yang tidak sesuai juknis kemensos ini, sampai ada masyarakat yang masih diminta untuk menyetorkan sebanyak 300 ribu, ini janggal, saya menduga ini hanya permainan penguasa lokal. Dinas sosial harus bertindak tegas” singkatnya.

Hingga kini, wartawan jurnalterkini.id, sedang berusaha melakukan komunikasi dengan pihak Pemdes Palengaan Daya.(Fiki)

Total Views: 200

Pos terkait