Tujuh PMI Ilegal itu, kata dia, berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Makassar, Aceh dan Jawa.
“Untuk bisa ke Malaysia lewat jalur gelap, korban membayar kepada penampung berkisar Rp 6 sampai 6,5 juta,” kata Binsar.
Binsar menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan ketujuh PMI ilegal tersebut.
“Salah satunya adalah surat keterangan antigen yang digunakan korban untuk ke Karimun,”
Dari hasil pengembangan kasus PMI ilegal itu, diketahui satu orang tersangka utama berinisial F.
Hanya saja, tersangka tersebut masih berstatus buron.
“Tersangka utama berinisial F masih dalam pengejaran oleh Ditpolairud Polda Kepri. Penanganan langsung dari Polda,” kata Binsar. (yra)
Baca juga: Jembatan Ponton Pelabuhan Ungar Karimun Ambruk







