Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun bersama Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Tujuh PMI tersebut diamankan di Judah Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Senin (17/1/2022).
Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Binsar mengatakan, diamankannya 7 PMI itu merupakan hasil pengembangan penangkapan 4 PMI sebelumnya yang dilakukan oleh Dirpolairud Polda Kepri.
Tak hanya PMI, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang berinisial R yang berperan sebagai penampung.
“Dari hasil pengembangan itu, kita langsung telusuri keberadaan penampung berinisial R, satu hari setelahnya dari pengakuan R kita berhasil menemukan 7 PMI ilegal di sebuah rumah di Pulau Judah,” kata Binsar, Selasa (18/1/2022).
Binsar mengatakan, ketujuh orang tersebut hendak masuk ke negara Malaysia secara ilegal.
“Mereka sudah berada di Pulau Judah sejak tiga minggu lalu dan menunggu waktu untuk diberangkatkan ke Malaysia sebagai PMI Ilegal,” katanya.






