Kadis PUTR Inhil lalu melaporkan ke Polsek Tembilahan Hulu, dan melaporkan kejadian tersebut, dengan laporan kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp2.728.000.
“Tersangka Curat, inisial HB akhirnya dapat diamankan tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Satreskrim Polres Inhil, pada saat tersangka sedang berada di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota,” papar Ipda Esra.
Saat diintrogasi, HB mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya inisial Y, yang terlebih dahulu di tangkap serta menjalani proses hukum dan saat ini sudah mendapatkan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Tersangka HB dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan terancam pidana paling lama 7 tahun penjara,” imbuhnya. (YRA)






