Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kabel Milik Dinas PUTR Inhil Diamankan Polisi

Inhil, JurnalTerkini.id – Setelah tujuh bulan buron dan masuk Daftar pencarian orang (DPO), warga Tembilahan berinisial HB (35), yang merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), akhirnya diamankan Satreskrim Polres Inhil.

Bacaan Lainnya

HB diamankan polisi karena telah melakukna tindak pidana Curat, dengan melakukan pencurian kabel milik Pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Dari proses penyelidikan, HB diketahui merupakan seorang teknisi listrik. Ia mencuri kabel pada 6 tahun lalu, di Jalan Suhada 2 RT 00 RW 017,Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Satreskrim Polres Inhil yang bekerjasama dengan Polsek Tembilahan Hulu pada akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (13/1/2022) sore.

Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy Humisar Sibarani, melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra menyebutkan bahwa kasus Curat itu pertama kali diketahui oleh Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil. Tim dari PJU Dinas PUTR Inhil lalu mengecek kebenaran informasi tersebut di TKP.

“Yang dicuri adalah kabel lampu penerangan jalan dengan panjang kurang lebih 152 meter. Kabel itu terletak di jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu, dimana posisi kabel itu sudah terpasang di tiang listrik jalan,” ungkapnya.

Total Views: 197

Pos terkait