MERANTI (Jurnal) – Sebanyak 4 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Meranti, Kamis (22/11/2018).
”Benar ketiga pria dan 1 wanita yang ditangkap itu diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Mereka berempat diamankan pada Kamis tanggal 22 November 2018 sekitar pukul 21.30 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Pelajar Gang Family RT 003 RW 004 Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebingtinggi,” kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin.
Mereka diamankan atas dasar LP.A / 97 / XI / 2018 / Riau / Res Kep. Meranti / Resnarkoba, tanggal 22 November 2018.
Adapun keempat pelaku berinisial, PH (21), DI (19), A.R (23), dan RA (25). Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Anggota antara lain ;
– 1 buah kaca pirek merk fanbo yang masih berisikan shabu.
– 2 buah plastik klep bekas penyimpanan shabu.
– 1 set alat hisap (bong).
– 1 buah sendok yang terbuat dari kertas rokok.
-1 buah kompor.
-3 buah mancis.
-1 unit handphone merk OPPO A71 warna gold.
-1 unit Hp merk Samsung J5 warna hitam.
-1 unit sepeda motor merk KLX warna hitam kombinasi merah tanpa plat nomor polisi.
-1 unit handphone merk Xiaomi Redmi Not 6A warna silver.
-1 unit handphone samsung senter.
-1 unit handphone merk F1F warna gold.
Dijelaskan Amir Husin, berdasarkan kronologis yang diterima yang mana pada Kamis (22/11) sekitar pukul 21.30 WIB, dimana dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba bahwa di sebuah rumah yang terletak jalan Pelajar Gang Famili diduga terdapat sekelompok orang sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi, SH langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka di rumah Jalan Pelajar Gang Famili, Kelurahan Alah Air Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
A.R mengakui menyewa rumah kontrakan bersama dengan temannya DI bersama RA dan langsung diamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek merk fanbo berisikan shabu, 2 buah plastik klep bekas penyimpanan shabu, 1 set alat hisap, 1 buah sendok yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah kompor, 3 buah mancis, 1 unit Hp merk Samsung J5 warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO A71 warna gold, dan 1 unit handphone merk F1F warna gold yang ditemukan didalam kamar tersangka A. R.
Dibeberkan Amir Husin, dimana tersangka DI, A.R dan RA mengaku mendapatkan Narkotika diduga Jenis sabu-sabu tersebut dari temannya yang bernama PH didepan rumah kostnya di Jalan Dorak Kelurahan Selatpanjang Timur.
Selanjutnya, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap PH di depan Hotel Grand Meranti Jalan Kartini Kelurahan Selatpanjang Timur dan diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Xiaomi Redmi Note 6A warna silver dan 1 unit Hp Samsung Senter.
Setelah dilakukan inetrogasi terhadap tersangka PH dan dia mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut untuk diedarkan dari tersangka P (DPO) yang merupakan bandar Narkoba.
Kemudian, tim melakukan pengejaran P (DPO) namun pelaku telah melarikan diri diduga telah mengetahui perihal penangkapan tersebut. Selanjutnya, tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut. (rls/Irul)





