Karimun (Jurnal) – Kurator Pengadilan Niaga Medan melaporkan PT LLI ke polisi terkait dugaan penggelapan harta pailit perusahaan pelayaran asal Malaysia, Penaga Timur SDN BHD.
Kurator Pengadilan Niaga Medan Sevent Roni Sianturi melalui rilis yang diterima di Tanjung Balai Karimun, Kamis (22/11), mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi di Polda Kepri dengan nomor laporan Tanda Bukti Laporan Nomor: STTLP/81/XI/2018/SPKT tertanggal 21 Oktober 2018.
Roni mengatakan, PT LLI dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melaporkan pendapatan dari pengoperasian MV Tuah kepada kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Medan.
MV Tuah merupakan salah satu kapal feri dimiliki Penaga Timur SDN BHD, dan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, perusahaan Malaysia itu dinyatakan pailit berdasarkan putusan Nomor:11/Pdt.Sus-PKPU-2018 pada 11 Oktober 2018.
Putusan pailit tersebut terjadi akibat Penaga Timur terbukti memiliki utang sejumlah 12,9 miliar kepada dua perusahaan asal Indonesia, PT Wijaya Artha Shiping (WAS) dan PT Ujung Medini Lestari (UML).
“Dimana setelah jangka waktu yang ditentukan, pihak Penaga tidak ada itikad baik untuk melakukan Penawaran Perdamaian,” kata dia.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 24 ayat 1 jo Pasal16 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004, sejak putusan pailit diucapkan maka tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
“Dan Penaga Timur demi hukum kehilangan haknya walaupun ada upaya-upaya hukum atas putusan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas Pengadilan pada 25 Oktober 2018, jelas dia, tim kurator telah meminta kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Karimun untuk menyerahkan satu unit Kapal MV TUAH 2 milik Penaga Timur kepada Tim Kurator dengan maksud untuk mengamankan Harta Pailit.
“Namun pada saat itu Tim Kurator dan Pihak KSOP tidak menemukan dokumen kapal dikarenakan dokumen tersebut diduga dilarikan oleh Pihak PT LLI, dan hal ini telah dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani kurator dan pihak KSOP Karimun, dengan Nomor: PL.201/01/01/KSOP.TBK-2018,” bebernya.
Mengenai pernyataan manajemen LLI di media, bahwa pengoperasian MV Tuah 2 mengalami kerugian sekitar Rp60 juta per hari, Roni mengatakan, PT LLI hanyalah agen atau perwakilan yang ditunjuk untuk mengageni seluruh kapal milik Penaga Timur.
“PT LLI selaku pihak yang menikmati harta pailit seharusnya melaporkan pendapatannya kepada kurator yang berkirim surat pada sebanyak dua kali. Atas tindakan ini, kami juga akan menyurati Kementerian Perhubungan agar mencabut izin keagenannya,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT WAS dan PT UML, Edwar Kelvin Rambe berharap tidak ada pihak-pihak yang ikut andil dalam permasalahan hukum dua perusahaan dengan Penaga Timur.
“Saya memohon kepada pihak – pihak yang tidak memiliki kepentingan untuk tidak ambil andil dalam Permasalahan tersebut sebab itu sudah masuk ke ranah hukum, serahkan kepada hukum yang berlaku,” tuturnya.
“Jangan sampai malah kita pula yang berurusan di depan hukum orang kita juga yang jadi korban. Kami ini Perusahaan Indonesia jauh-jauh mencari keadilan ke Medan sana, jangan pula di ganggu, kita ini Merah Putih harusnya bersatu melawan Bangsa Asing yang mencoba merongrong Kedaulatan bangsa kita, bukan malah membantu mereka
Edwar mengapresiasi tindakan kurator yang diangkat oleh pengadilan yang ia nilai tidak pandang bulu dan betul–betul melakukan tugasnya dengan baik.
“Bayangkan saja mereka jauh–jauh dari Medan ke pulau kita ini untuk melaksanakan putusan, kami sudah mulai merasakan keadilan itu, jangan pula ada oknum–oknum yang mencoba menggangu. Kalau cerita Susah memang mereka tidak berfikir akan susahnya kami mencari keadilan ini,” tuturnya.





