UMK Tahun 2022 Karimun Hanya Naik 12 Ribu dari Tahun Lalu

Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar  mengatakan, ketidak hadiran pihaknya berdasarkan FSPMI dan elemen persatuan buruh lain masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review untuk pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja di Makhkamah Konstitusi, dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Kami tidak hadir sejak dari awal pembahasan dan kami juga telah mengirimkan surat tanggapan untuk tidak hadir di rapat UMK 2022,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurut Fajar, besaran UMK yang ditetapkan tersebut tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan pokok masyarakat saat ini.

“Naiknya Rp 12.863. Ini tidak sebanding dengan kenaikan sembako dan lainnya. Seperti naiknya BBM, kenaikan elektronik 35-40%, minyak goreng naik 21%, telur naik 30% ataupun kenaikan lainnya,” kata Fajar. (YRA)

Total Views: 242

Pos terkait