UMK Tahun 2022 Karimun Hanya Naik 12 Ribu dari Tahun Lalu

Karimun, JurnalTerkini.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3.348.765.

Besaran UMK tersebut ditetapkan melalui rapat Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun pada 16 November 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Dengan begitu, besaran UMK tahun 2022 ditetapkan naik sebesar 0,38 persen atau Rp12.863. Dimana pada tahun 2021, UMK Kabupaten Karimun berada diangka Rp3.335.902.

Besaran UMK itu, disepakati pada rapat Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun dari Perwakilan Pemerintah dan Perwakilan Pengusaha.

“Tadi sudah kita rapatkan di Dewan Pengupahan. Dimana UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.348.765, itu artinya ada kenaikan sebesar Rp12.863,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah, Kamis (18/11/2021).

Ruffindi mengatakan, penetapan besaran UMK ini mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 26 dan pasal 34, dimana penghitungan Upah Minimum Tahun 2022 menggunakan formula penyesuaian Upah Minimum dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.

“Jadi berbeda dengan sebelumnya. Kita tinggal masukan data yang kita dapatkan. Rumusnya sudah ada. Itu data yang dirilis oleh BPS. Termasuk besaran inflasi,” katanya.

Total Views: 241

Pos terkait