Polisi Larutkan Satu Kilogram Sabu Kedalam Air Panas

Karimun, JurnalTerkini.id  – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dimusnahkan oleh Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.

Pemusnahan sabu dilakukan langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano bersama instansi terkait, kegiatan itu digelar di Mako Polres Karimun, Senin (1/11/2021) siang.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti itu, berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2031/L.10.12/Enz. 1/07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkoba yang akan dimusnahkan.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan sitaan pihaknya atas kasus pengungkapan narkoba pada September 2021 lalu dengan lima orang tersangka, yaitu SN, AM, AD, SH dan PN.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang haram tersebut ke dalam air panas, lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir yang ada di Polres Karimun.

“Sabu yang kita musnahkan hari ini adalah barang sitaan dari 5 orang tersangka, caranya dengan merendamkan barang haram tersebut menggunakan air panas,” kata AKBP Tony Pantano.

Kapolres mengatakan, adapun berat total barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu ialah seberat 1.005,79 gram.

Namun dari jumlah itu, seberat 32,21 gramnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sebagai barang bukti persidangan.

“Total 1.038 gram dan telah kita sisihkan 32 gram untuk dibawa ke lab dan bukti persidangan. Artinya, total yang kita musnahkan berjumlah 1.005,79 gram,” kata Tony.

Diketahui, barang bukti sabu- sabu seberat 1005,79 gram itu lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotest sebelum dimusnahkan. (YRA)

Baca juga: Polres Karimun Tangkap Seorang Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Total Views: 96

Pos terkait