Polres Karimun Tangkap Seorang Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Karimun, JurnalTerkini.id – Kurir narkoba jaringan internasional kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.

Kurir narkoba berinisial NJ(28) itu, diamankan di sebuah wisma di kawasan Jalan Ahmad Yani Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada 30 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 6 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku, narkoba jenis sabu-sabu itu, dibungkus tersangka dengan menggunakan lakban berwarna hitam.

“Narkoba jenis sabu itu disimpan dalam ransel dan berhasil kita amankan saat pelaku menginap di salah satu wisma di Karimun,” kata AKBP Tony dalam press rilisnya di Mapolres Karimun, Senin (1/11/2021).

Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka berencana untuk mengedarkan barang haram tersebut ke luar Karimun. Namun, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun.

“Rencana akan di bawa ke Tanjungpinang. Namun, pelaku berhasil kita amankan sebelum ia menyeludupkan barang haram tersebut,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, narkotika jenis sabu itu berasal dari Malaysia. Saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lainnya.

“Pelaku sejauh ini masih satu orang karena masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal 114 ayat (2) subsidi 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (YRA)

Baca juga: Seorang Penjambret Berstatus Pelajar di Karimun Ditangkap Polisi

Total Views: 128

Pos terkait