Batam, JurnalTerkini.id – Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebagai Pusat Logistik Berikat.
Penetapan Terminal BBM Tanjung Uban sebagai Pusat Logistik Berikat ditandai dengan penyerahan salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-563/WBC.04/2021 kepada PT Peteka Karya Tirta oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri Akhmad Rofiq di Hotel Marriot, Harbour Bay, Batam, Kamis (21/10/2021).
PT Peteka Tirta Karya menerima salinan Keputusan Menteri Keuangan itu dikarenakan telah mengantongi izin sebagai penyelenggara Pusat Logistik Berikat Terminal BBM Tanjung Uban.
Penyerahan Keputusan Menteri Keuangan itu dilakukan setelah pemaparan proses bisnis dari Kuasa Plt Direktur PT Peteka Tirta Karya, Musirini sebagai tahap akhir dalam rangkaian proses permohonan penetapan Pusat Logistik Berikat Terminal BBM Tanjung Uban.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq yang didampingi Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Abdul Rasyid dan Kepala KPPBC TMP Tanjungpinang, M Syahirul Alim, mengatakan Indonesia khususnya Kepulauan Riau sama-sama berlokasi strategis di jalur perdagangan dunia yaitu Selat Malaka, namun jika dibandingkan dengan Singapura, Kepulauan Riau masih jauh kalah gemerlap bisnis dibandingkan dengan negara tetangga tersebut.
Untuk itu, kata dia, sangat baik dan penting jika Indonesia khususnya Kepulauan Riau dapat melakukan copy and update (C&U) strategy Singapura dalam menangkap peluang bisnis yang ada agar tidak terjadi disparity prosperity yang tajam antara Singapura dan Indonesia, khususnya Kepulauan Riau.






